stenascanpaper – Mulai minggu depan, cara registrasi SIM card di Indonesia akan mengalami perubahan besar. Jika selama ini masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) melalui SMS atau aplikasi operator, kini proses tersebut akan beralih ke sistem verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition).
Perubahan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah untuk mempersempit ruang gerak pelaku penipuan digital, spam, penyalahgunaan identitas, hingga kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan nomor telepon yang diregistrasikan menggunakan data orang lain.
Bagi masyarakat yang berencana membeli nomor baru dalam waktu dekat, ada beberapa perubahan penting yang perlu diketahui agar proses registrasi sim card berjalan lancar.
Kenapa Aturan Registrasi SIM Card Diubah? Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah menemukan masih banyak kasus penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai tindak kejahatan digital.
Meskipun sistem registrasi SIM card menggunakan NIK dan KK telah diterapkan sejak 2017, praktik penggunaan identitas orang lain masih sering ditemukan. Akibatnya, banyak nomor telepon digunakan untuk penipuan online, scam call, penyebaran spam, hingga penyalahgunaan OTP perbankan.
Karena itu, pemerintah memutuskan menambahkan lapisan keamanan baru berupa biometrik wajah yang terhubung langsung dengan data kependudukan.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital, registrasi sim card pelanggan kini tidak lagi dianggap sebagai prosedur administratif biasa, tetapi menjadi bagian dari sistem perlindungan identitas digital masyarakat.
Apa yang Berubah Mulai Minggu Depan?
Perubahan terbesar adalah kewajiban verifikasi wajah untuk aktivasi nomor baru.
Jika sebelumnya cukup memasukkan NIK dan KK, kini calon pelanggan harus melakukan pencocokan wajah dengan data kependudukan yang tersimpan dalam sistem pemerintah.
Perbandingan Sistem Lama dan Sistem Baru
| Sistem Lama | Sistem Baru |
|---|---|
| NIK dan KK | NIK + Biometrik Wajah |
| Registrasi via SMS | Registrasi melalui aplikasi, web, atau gerai |
| Aktivasi relatif instan | Aktivasi setelah verifikasi berhasil |
| Kartu perdana bisa langsung aktif | Kartu dijual dalam kondisi tidak aktif |
| Verifikasi identitas terbatas | Verifikasi wajah terhubung ke data kependudukan |
| Sulit melacak penyalahgunaan identitas | Pemilik bisa mengecek nomor yang terdaftar atas NIK miliknya |
Sumber: Komdigi dan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026
Cara Registrasi SIM Card dengan Sistem Baru
Untuk pelanggan baru, proses registrasi sim card akan melalui beberapa tahapan tambahan.
1. Membeli Kartu Perdana
Berbeda dengan sebelumnya, kartu perdana yang dijual operator kini berada dalam kondisi belum aktif. Nomor baru hanya dapat digunakan setelah seluruh proses registrasi selesai dan tervalidasi.
2. Memasukkan Nomor dan Identitas
Pelanggan harus memasukkan nomor yang akan diregistrasikan beserta NIK sebagai identitas utama.
3. Verifikasi OTP
Sistem akan mengirimkan kode OTP untuk memastikan nomor yang diregistrasikan benar-benar berada di tangan calon pengguna.
4. Scan Wajah
Tahap inilah yang menjadi pembeda utama dibanding sistem lama.
Pelanggan harus melakukan pemindaian wajah melalui aplikasi atau situs resmi operator. Hasil scan akan dicocokkan dengan data biometrik yang terhubung ke database kependudukan nasional.
5. Aktivasi Nomor
Jika data tervalidasi, nomor akan aktif dan dapat digunakan. Jika tidak cocok, pelanggan harus melakukan pemutakhiran data kependudukan terlebih dahulu.
Ada Batas Maksimal Kepemilikan Nomor

Selain kewajiban biometrik, aturan baru juga memperketat jumlah nomor yang dapat dimiliki oleh setiap individu.
Pemerintah menetapkan batas maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap operator atas satu identitas pelanggan. Langkah ini bertujuan mengurangi praktik penggunaan nomor dalam jumlah besar yang sering dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Batas Kepemilikan Nomor
| Kategori | Ketentuan |
|---|---|
| Per Orang per Operator | Maksimal 3 Nomor |
| Registrasi Baru | Wajib Biometrik |
| WNI | NIK + Face Recognition |
| WNA | Paspor + KITAS/KITAP |
| Anak di Bawah 17 Tahun | Menggunakan data kepala keluarga sesuai ketentuan |
Masyarakat Kini Bisa Cek Nomor yang Terdaftar atas NIK
Salah satu fitur baru yang cukup menarik adalah hak pelanggan untuk mengetahui seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Operator diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan melalui aplikasi, situs web, atau layanan pelanggan. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal, pemilik NIK dapat meminta pemblokiran permanen.
Fitur ini diharapkan mampu mengurangi penyalahgunaan identitas yang selama ini sering terjadi tanpa sepengetahuan pemilik data.
Apakah Pelanggan Lama Harus Registrasi Ulang?
Kabar baiknya, pelanggan lama yang sudah memiliki nomor aktif tidak diwajibkan melakukan registrasi sim card ulang secara massal.
Kewajiban biometrik saat ini difokuskan pada pelanggan baru dan proses aktivasi nomor baru. Namun pemerintah membuka opsi registrasi ulang secara bertahap bagi pelanggan lama yang ingin memperbarui data sesuai sistem terbaru.
Tujuan Utama: Perangi Penipuan Digital
Pemerintah menilai nomor telepon saat ini menjadi salah satu pintu masuk utama berbagai kejahatan digital, mulai dari scam call, phishing, spoofing, hingga pencurian akun berbasis OTP.
Dengan verifikasi biometrik, setiap nomor yang aktif akan lebih mudah ditelusuri kepada pemilik identitas yang sah sehingga pelaku kejahatan akan lebih sulit menggunakan identitas palsu untuk memperoleh nomor baru.
Mulai minggu depan, registrasi kartu SIM di Indonesia memasuki babak baru dengan penerapan sistem verifikasi biometrik wajah. Perubahan ini membuat proses aktivasi nomor tidak lagi hanya mengandalkan NIK dan KK, tetapi juga pencocokan wajah dengan data kependudukan resmi.
Selain meningkatkan keamanan digital, aturan baru ini juga memberikan kendali lebih besar kepada masyarakat untuk memantau nomor yang terdaftar atas identitas mereka. Meski proses registrasi menjadi sedikit lebih panjang, pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi penipuan digital dan penyalahgunaan identitas yang selama ini masih marak terjadi.
Referensi
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) – Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
- Komdigi – Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler: Masyarakat Kini Bisa Kendalikan Nomor atas Identitasnya.
- Tirto.id – Aturan Registrasi Kartu SIM Berubah, Kini Wajib Biometrik Wajah.
- DetikInet – Mulai 2026 Aktivasi SIM Card Tak Lagi Pakai SMS, Wajib Rekam Wajah.
- Kumparan – Aturan Baru Registrasi SIM Card 2026, Wajib Pakai Biometrik Wajah.
- CNBC Indonesia – Registrasi SIM Card Berubah Total, Pemerintah Godok Aturan Baru.
- Selular.id – 10 Poin Aturan Registrasi Kartu SIM Biometrik di Indonesia 2026.